Virus Corona Jabodetabek
Draf Revisi Perda Covid-19 di Jakarta, Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam draf revisi perda tersebut, Anies menambah pasal 32A dan 32B, untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada pasal 32A Ayat (1) disebutkan, warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp 500 ribu.
Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19
Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1)."
"Dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," begitu bunyi draf revisi tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari
Kemudian revisi pada pasal 32A ayat (2) bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan, hingga tempat wisata.
Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.
Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis."
"Dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f."
"Dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis aturan tersebut.
Masih Banyak yang Mengakali Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD bekerja sama dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI, untuk dibahas.
Salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal terkait hukuman pidana, bagi yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton
"Perda kita berharap kerja sama yang baik dengan DPRD, agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19."
"Agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," terang Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Riza menyampaikan, revisi Perda 2/2020 saat ini sudah dalam tahap pengajuan ke DPRD DKI untuk dibahas.
Baca juga: Ogah Dirawat di Fasilitas Kesehatan, Belasan Warga Kayuringin Jaya Bekasi Wafat Saat Isolasi Mandiri
"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana, dan sekarang kita akan masukkan."
"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," harapnya.
Riza menuturkan, Perda 2/2020 tak mengatur sanksi yang lebih berat seperti pemidanaan, bagi pelanggar kebijakan pemerintah.
Baca juga: Kebut Program Vaksinasi, Jokowi Minta Stok 19 Juta Dosis Vaksin di Daerah Segera Dihabiskan
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif, sehingga perlu ada sanksi pidana," terangnya.
Bahkan, lanjut Riza, masih banyak warga yang mengakali penerapan sanksi.
Misalnya, ketika sebuah perusahaan kedapatan melanggar aturan batasan WFO, dan tempat usahanya kena sanksi penutupan selama 3 hari, mereka justru menyewa tempat lain demi tetap bisa berkegiatan.
Baca juga: Pemerintah Tambah 2 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19 Gejala Sedang di Jakarta
Sehingga, Pemprov DKI dirasa perlu mempertegas sanksi bagi para pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanksi yang ada."
"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ucapnya.
Baca juga: Menteri Agama: Di Islam Ada Hukum Ketaatan pada Allah, Rasul, dan Pemerintah
Perda 2/2020 ini diterbitkan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Perda ini mengatur hal-hal terkait tanggung jawab Pemprov DKI dalam penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun, dalam perda tersebut tak tertuang sanksi pidana bagi pelanggar aturan, sehingga lewat revisi ini Pemprov DKI menambahkan pasal-pasal pidana di dalamnya. (Danang Triatmojo)