Berita Nasional
Soal Perubahan Statuta UI, Said Didu Heran, Rektor Langgar Hukum tapi Yang Diubah Justru Aturannya
Said Didu menganggap, rektor bahkan menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya sudah melakukan pelanggaran hukum
Editor:
Feryanto Hadi
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Berita Terkait