Idul Adha
Wali Kota Bima Arya Minta Warga Tak Perlu Datang ke Lokasi Penyembelihan Hewan Kuban
Terkait perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), Bima menghimbau warga Kota Bogor untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, Bima Arya Minta Warga Kota Bogor Salat di Rumah Saja
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Besok umat Muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Perayaan Idul Adha tahun ini dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19 dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat.
Terkait perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), Bima mengimbau warga Kota Bogor untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid.
"Edaran dari Kemenag menghimbau untuk tidak salat berjemaah. Untuk pemotongan hewan kurban, diimbau untuk dilakukan di RPH," kata Bima, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Arief R Wismansyah Anjurkan Salat Iduladha di Rumah, karena Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Tinggi
Dia menjelaskan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) sudah diatur untuk pemotongan 800 hewan kurban, 200 hewan per hari dan dilakukan sesuai prokes.
"Tetapi kalau tidak di RPH, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di pemukiman dengan prokes," ungkapnya.
"Warga dilarang mengunjungi secara langsung tempat pemotongan hewan kurban. Pembagian juga dilakukan langsung kepada target-target sudah ditentukan," tutur Bima.
• Rencana PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bogor Tegas Akan Lakukan Ini
Bima juga meminta warga Kota Bogor tidak melakukan takbir keliling karena berpotensi menularkan virus.
"Mari kita gemakan takbir dari pengeras suara yang ada di masjid dan mushola untuk mengisi ruang publik menyambut hari raya Idul Adha," pungkasnya.
Baca juga: Berikut Panduan Salat Ied Idul Adha Sendiri atau Berjamaah di Rumah Dilengkapi dengan Contoh Khotbah
Bima Arya Terbitkan Aturan Salat Idul Adha di Rumah
Bima Arya terbitkan aturan salat Idul Adha di rumah, petugas penyembelihan hewan kurban wajib swab.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H, Jumat (16/7/2021) lalu.
Pada surat edaran ini tertuang himbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor.
Baca juga: Danrem Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Pastikan Ketersediaan Oksigen di Kabupaten Bogor
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra), Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa. mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan, namun tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 2021/1442 di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor," kata Asep Kartiwa.
Asep menyatakan bahwa khusus hewan kurban yang dijual harus memenuhi syarat-syarat.
Di antaranya adalah penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara syariah (cukup umur, sehat dan tidak cacat), penjual hewan disarankan tidak memasukan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya anthrax).
Baca juga: Gelar Baksos Peduli Covid-19, Polresta Bogor Kota Vaksinasi 160 Warga Tanah Baru dan Bagikan Sembako
Kemudian meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolahan limbah dan melakukan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang dua minggu.
Selain itu, pihaknya juga mengatur hewan kurban yang akan disembelih yakni hewan kurban disarankan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan penyembelihan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.
Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.
Dan pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pada sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.
“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bogor: Positif Covid-19 Bertambah 342 Orang dan Meninggal 4 Orang
Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, dan double masker.
Kemudian face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan.
Ia menambahkan, pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan. Sebaliknya panitia memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring.
Haknya diantarkan langsung petugas namun jika pekurban hadir menyaksikan, maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.
“Jadi selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya," tutur Asep.
"Kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat waktu proses kurban, maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19,” tambahnya.