Idul Adha
Wali Kota Bima Arya Minta Warga Tak Perlu Datang ke Lokasi Penyembelihan Hewan Kuban
Terkait perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), Bima menghimbau warga Kota Bogor untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, Bima Arya Minta Warga Kota Bogor Salat di Rumah Saja
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Besok umat Muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Perayaan Idul Adha tahun ini dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19 dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat.
Terkait perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), Bima mengimbau warga Kota Bogor untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid.
"Edaran dari Kemenag menghimbau untuk tidak salat berjemaah. Untuk pemotongan hewan kurban, diimbau untuk dilakukan di RPH," kata Bima, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Arief R Wismansyah Anjurkan Salat Iduladha di Rumah, karena Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Tinggi
Dia menjelaskan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) sudah diatur untuk pemotongan 800 hewan kurban, 200 hewan per hari dan dilakukan sesuai prokes.
"Tetapi kalau tidak di RPH, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di pemukiman dengan prokes," ungkapnya.
"Warga dilarang mengunjungi secara langsung tempat pemotongan hewan kurban. Pembagian juga dilakukan langsung kepada target-target sudah ditentukan," tutur Bima.
• Rencana PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bogor Tegas Akan Lakukan Ini
Bima juga meminta warga Kota Bogor tidak melakukan takbir keliling karena berpotensi menularkan virus.
"Mari kita gemakan takbir dari pengeras suara yang ada di masjid dan mushola untuk mengisi ruang publik menyambut hari raya Idul Adha," pungkasnya.
Baca juga: Berikut Panduan Salat Ied Idul Adha Sendiri atau Berjamaah di Rumah Dilengkapi dengan Contoh Khotbah
Bima Arya Terbitkan Aturan Salat Idul Adha di Rumah
Bima Arya terbitkan aturan salat Idul Adha di rumah, petugas penyembelihan hewan kurban wajib swab.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H, Jumat (16/7/2021) lalu.
Pada surat edaran ini tertuang himbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.