Berita Nasional
Garuda Indonesia Alami Kerugian Rp 34 Triliun di Tahun 2020
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020, maskapai berkode saham GIAA ini membukukan pendapatan 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 21 triliun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengalami kerugian sebesar 2,4 miliar dollar AS atau Rp34 triliun (kurs dollar: Rp14.522) pada tahun 2020 akibat pandemi.
Kemudian, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020, maskapai berkode saham GIAA ini membukukan pendapatan sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp21 triliun.
Angka tersebut menurun signifikan jika dibandingkan dengan perolehan di tahun 2019, saat perseroan mencetak pendapatan 4,57 miliar dollar AS.
Pendapatan usaha yang diperoleh perseroan merupakan kontribusi dari kegiatan penerbangan berjadwal sebesar 1,20 miliar dollar AS, penerbangan tidak berjadwal 77,2 juta dollar AS, dan kegiatan lainnya 214,4 juta dollar AS.
Laporan keuangan tersebut dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Garuda Indonesia Optimalkan Momentum Pertumbuhan Sektor Ekspor Nasional
Baca juga: Calon Penumpang Garuda Indonesia Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid dan Tes PCR Negatif
Dalam laporannya, Perseroan juga mengatakan bahwa mengalami defisiensi ekuitas sebesar 1,94 miliar dollar AS di 2020 akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga terus memikirkan kondisi maskapai Garuda Indonesia, yang saat ini dalam kondisi keuangan yang tak kunjung membaik.
Dalam informasi yang diperoleh, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki sebanyak empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya mengakui telah mendapatkan usulan dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 Secara Gratis Bagi Penumpang
"Sudah dong," jelas Irfan Setiaputra singkat kepada Tribunnews, Kamis (27/5/2021).
Seperti diketahui, untuk opsi pertama yang ditawarkan adalah, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia.
Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.
Diterangkan dalam opsi kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban. Misalnya, seperti utang, sewa, kontrak kerja.
Baca juga: Hendra Soemanto: Reformasi dan Restrukturisasi Jadi Solusi Atasi Polemik Internal Garuda Indonesia
Yang ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.