PPKM Darurat
Bebas dari Penjara, Ini Pesan Asep Kepada Masyarakat Agar Tidak Bernasib Sama Dengannya
Bebas dari Penjara, Ini Pesan Asep kepada Masyarakat Agar Tidak Bernasib Sama Dengannya, Dipenjara Tiga Hari Karena Pelanggaran PPKM Darurat
Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.
Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas.
Wajah semringah juga terpancar dari Agus dan istrinya.
"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.
Baca juga: Gus Najih Maimun Dipolisikan usai Tuding China Ingin Kuasai Indonesia, Muannas: Tangkap Saja!
Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui Kafe Look Up milik Asep terjaring razia karena buka melebihi pukul 20.00.
Saat menjalani sidang tipiring, Asep ternyata memilih kurungan tiga hari ketimbang denda Rp 5 juta.
Asep mengaku tidak punya uang sebanyak itu apalagi kondisi usahanya sedang terpuruk akibat pandemi.
Sudah Ditawari Bayar Denda Saja
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).
Baca juga: Dampak PPKM Darurat Bikin PO Bus Haryanto Gigit Jari, Operasionalnya Terancam Dihentikan Sementara
Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.
Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.
"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.
Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.