Kriminalitas
Ditangkap Polisi, Petugas Lapas Depok Mengaku Mendapat Sabu dari Mantan Narapidana
Ronaldo mengatakan, hasil pemeriksaan urin A positif mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Oknum Lapas Depok inisial A ternyata mendapatkan narkoba jenis sabu dari mantan narapidana Lapas Depok.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).
Ronaldo mengatakan, selain meringkus A Jumat (25/6/2021) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil meringkus pengedar inisial M.
Pria inisial M itu ditangkap tiga hari kemudian setelah A ditangkap tepatnya Senin (28/6/2021).
Baca juga: Pagi Buta, Polisi Grebek Kamar Kos Oknum Petugas Lapas Depok, Temukan Sabu dan Aprazolam
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Ronaldo dikonfirmasi.
Ronaldo mengatakan, hasil pemeriksaan urin A juga positif mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Akibat perbuatannya tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: UPDATE Penyekatan PPKM Darurat di Pamulang, Mobilitas Kendaraan Relatif Sepi
"Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," jelas Ronaldo.
Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
Saat ini, berkas A sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Sebelumnya oknum Lapas Depok, Jawa Barat diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Baru Pulang dari Serang, Rohayati Shock Mendapati Rumahnya di Teluk Gong Hangus Terbakar
Ronaldo mengatakan, oknum petugas Lapas inisial A itu ditangkap Jumat (25/6/2021) lalu pukul 03.30 WIB.
Ia ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," jelas Ronaldo. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ronaldo-maradona-siregar23.jpg)