Kriminalitas

Pagi Buta, Polisi Grebek Kamar Kos Oknum Petugas Lapas Depok, Temukan Sabu dan Aprazolam

Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas terkait penangkapan itu

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona (kiri) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Nekat nyabu, oknum pegawai Lapas Depok, Jawa Barat diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.

Ronaldo mengatakan, oknum petugas Lapas inisial A itu ditangkap Jumat (25/6/2021) lalu pukul 03.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

Baca juga: Jennifer Jill Mengaku Pecandu Narkoba, Pernah Jalani Rehabilitasi Narkoba Sebelum Ditangkap Polisi

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).

Selain itu, di kamar kos tersebut, polisi juga temukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.

Polisi juga menemukan, empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik A.

Atas hal tersebut A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baru Pulang dari Serang, Rohayati Shock Mendapati Rumahnya di Teluk Gong Hangus Terbakar

"Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," jelas Ronaldo.

Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Saat ini, berkas A bahkan sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya. (m24)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved