CPNS 2021

Bakal Keluar di SKD CPNS 2021, Rangkuman Lengkap Asas dan Nilai Dasar Pribadi KPK

Soal mengenai integritas akan menjadi salah satu materi SKD CPNS 2021. Salah satunya tentu saja mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

- Mengutamakan pelaksanaan kewajiban dan daripada menuntut pemenuhan hak

- Menerapkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum

- Tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas. 

4. Profesionalisme

Profesionalisme merupakan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara benar sehingga dibutuhkan adanya kemampuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang dikenuninya berdasarkan keilmuan danpengalamannya agar hasil kerjanya berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi

Unsur-unsur profesionalisme meliputi memiliki kompetensi di bidangnya dan terus meningkatkan kompetensi, bekerja sesuai aturan, objektif, independen, melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan terukur, bertanggungjawab, kerja keras, produktif, dan inovatif. 

Kode etik profesionalisme tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi sebagai berikut : 

- Patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku.

- Menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

- Menghargai perbedaan pendapat, terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun.

- Independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.

- Dilarang menjabat sebagai pengawas, komisaris badan usaha atau menjadi anggota partai politik.

- Disiplin dalam bekerja.

- Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi

- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved