PPKM Darurat

Pemilik Warung yang Dipukul Satpol PP Tak Hamil Versi Petugas Medis, Klaim Hamil Versi Tukang Urut?

BenarkaH wanita pemilik kafe bernama Riana (34 tahun) sedang hamil? Wanita tersebut dikatakan tak sedang mengandung oleh petugas medis.

Facebook Ivan Van Houten
Viral video Satpol PP Kabupaten Gowa pukul suami dan istri yang sedang hamil saat menertibkan warung makan di Panciro, Kabupaten Gowa dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Oknum Satpol PP kini menjadi tersangka sementara wanita pemilik kafe disebut tak sedang hamil, benarkah? 

Lebih lanjut, menurut Riana, kehamilannya itu tak akan nampak saat diperiksa dokter.

"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes,"

Riana menyebut, kehamilannya diketahui dari tukang urut.

"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika. Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri,"

Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.

Baca juga: WGM Irene Sukandar dan WGM Medina Aulia Mundur Untuk Melindungi Keselamatan Pecatur Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Capture video oknum anggota Satpol PP memukul wanita pemilik Kafe yang sedang hamil. Belakangan diketahui anggota Satpol PP tersebut bernama Mardani. Nama Mardani pun menjadi trending, netizen ribut karena panggilannya Soleh tak sesuai perilakunya.
Capture video oknum anggota Satpol PP memukul wanita pemilik Kafe yang sedang hamil. Belakangan diketahui anggota Satpol PP tersebut bernama Mardani. Nama Mardani pun menjadi trending, netizen ribut karena panggilannya Soleh tak sesuai perilakunya. (Youtube Kompas TV)

Keduanya dianiaya saat berada di kafe milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan (MH) sudah resmi dijadikan tersangka.

MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Baca juga: Motif Pembunuhan Sopir Truk Terkuak, Pelaku Dendam Korban Pernah Marah Ditegur Pinjam Motor Kelamaan

Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved