Virus Corona
Masyarakat Kini Boleh Banding Hasil Tes Swab PCR, Begini Caranya
Hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina, bisa dibanding.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), untuk melakukan banding hasil tes swab.
Hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina, bisa dibanding.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Asal Lakukan Hal Ini, Kasus Covid-19 di Indonesia Bisa Mulai Melandai Paling Lambat pada September
"Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun rumah sakit (RS) yang telah ditunjuk."
"Seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri, dan RS Ciptomangunkusumo," ujar Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam siaran pers BNPB, Jumat (16/7/2021).
Bila kemudian hal hasil tes PCR pembanding nantinya menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dikarantina dan boleh melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jawa, Bali, dan Lampung Bertambah Lagi Jadi 1.038 Titik, Jabar Terbanyak
"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek."
"Maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," bebernya.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 504.915 orang per 16 Juli 2021, dan sebanyak 71.397 orang meninggal.
Baca juga: DAFTAR 5 Vaksin Covid-19 yang Dipakai Indonesia, Efikasi Pfizer Tertinggi, Sinovac Paling Rendah
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 727.010 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 499.419 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 311.397 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 226.521 (8.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 93.382 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 87.443 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 81.155 (2.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 80.258 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 71.035 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 60.072 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 59.216 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 42.721 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 39.085 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 35.619 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 34.761 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 29.666 (1.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 27.310 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 26.884 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 25.982 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 23.051 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20.817 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 20.280 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 19.152 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 16.204 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 15.697 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 15.654 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 15.619 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 15.453 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 13.482 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 13.318 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 11.980 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 7.760 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 6.753 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 6.636 (0.2%). (Taufik Ismail)