PPKM Darurat, DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Pengemudi Ojol
Beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi
Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.
Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan
STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri
Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu.
Dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.
Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak
diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.
Sehingga diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat.