PPKM Darurat, DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Pengemudi Ojol

Beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews/HO
(Ilustrasi) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR code untuk pengemudi ojek online atau ojol. 

WARTAKOTALOIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR code untuk pengemudi ojek online atau ojol.

Di mana beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.

Termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatanselama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Benni menambahkan Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code
pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” imbuh Benni.

Benni mengemukakan bahwa persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis
teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di
sektor esensial dan kritikal lainnya.

Yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk
QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para
mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.

“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta,” ujar Benni.

Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.

“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni.

Benni menambahkan pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelas Benni.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved