PPKM Darurat

Libur Idul Adha, Jalan Layang MBZ Ditutup Berlaku 16-22 Juli 2021

Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup berlaku 16-22 Juli 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.

Penutupan Tol Layang Jakarta Cikampek itu berlaku mulai Kamis (16/7/2021) pukul 00.00 WIB hingga 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.

Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) George IMP Manurung mengatakan, penutupan sementara itu untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Harapannya, penutupan jalan layang dalam rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19.

Selain itu, sesuai Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021.

Serta Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/211/VII/OPS.1.1/2021/Korlantas tanggal 14 Juli 2021.

Surat itu perihal Permohonan Penutupan Jalan Tol Layang Elevated.

Baca juga: Polisi Berlakukan Penutupan Total Jalan Fatmawati dan Antasari, Nakes Tidak Diperbolehkan Melintas

Baca juga: Ganjar Dukung Penutupan Exit Tol di Wilayah Jawa Tengah

Tujuan penutupan Jalan Layang agar dapat mengendalikan laju mobilitas masyarakat keluar masuk Jabodetabek selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta," kata George seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).

George menjelaskan, mereka yang diperbolehkan melintas untuk pelaku perjalanan hanya sektor esensial dan kritikal.

Akses masuk kendaraan ke Jalan Layang MBZ ditutup sebagai akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek.

Seperti akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek KM45A Jalan Tol JORR Seksi E.

Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (KM 46B Jalan Tol JORR Seksi E).

Serta akses masuk kendaraan dari KM 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah menuju Jakarta.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penutupan tersebut."

"Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja," katanya.

Jasa Marga mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siapkan Sanksi Penutupan Sementara pada Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Baca juga: Ada 28 Titik Penutupan Akses Keluar Masuk DKI Jakarta dan 21 Titik Rawan Pelanggaran PPKM Darurat

Penyekatan tol arah Cikampek

Sementara itu, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) mendukung atas diskresi kepolisian di jalan tol.

Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Pembatasan mobilitas masyarakat itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriyah.

Penyekatan dimulai hari ini Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021.

Kebijakan itu selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: VIDEO Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Kawasan Mampang Prapatan

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jawa, Bali, dan Lampung Bertambah Lagi Jadi 1.038 Titik, Jabar Terbanyak

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi Kepolisian melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16-22 Juli 2021.

Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan, jika tidak memenuhi persyaratan dan diluar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung diputar balik," kata Taufik seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).

Taufik menambahkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan di KM 31 arah Cikampek.

Kendaraan masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan pengangkut logistik, TNI, Polri, tenaga kesehatan dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Tapi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan diskresi Kepolisian.

Seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4.

GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Syarat wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yakni pemeriksaan protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan hanya 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin.

Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Guna memastikan kelancaran lalu lintas, kami berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung," kata Taufik.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved