Senin, 20 April 2026

PPKM Darurat

Beredar Di WA Grup PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Penjelasan Polda

Tersebar lewat WA Grup PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, ternyata faktanya ini hoaks

Wartakotalive/Galih
Daftar wilayah kabupate/kota dan propinsi yang harus mengikuti PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar lewat pesan berantai di WhatsApp Group PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus

Hal ini jadi trending dan viral terutama di Jawa Timur. 

Warga Jatim sedang ramai membahas beredarnya surat Polda Jatim terkait perpanjangan durasi PPKM Darurat.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga Agustus 2021.

Lalu benarkah PPKM Darurat akan diperpanjang hinga 2 Agustus 2021?

Dikutip dari instagram Divisi Humas Polri, Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu TIDAK BENAR atau HOAX.

Baca juga: Takut Ditilang, Pengendara Motor Banyak Lawan Arah di Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung

Faktanya, Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu terkait Operasi Aman Nusa II Semeru.

Dalam telegram tersebut, disebutkan bahwa durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, durasi Operasi Aman Nusa II memang berbeda dengan durasi PPKM Darurat.

Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan selama 2 minggu dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 dan Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: VIRAL, Gara-gara PPKM Darurat Warga Boyolali Menikah di Dalam Bus, Ijab Kabul Keliling Tol

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menambahkan, jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut.

Aturan Baru PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan keputusan tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved