Virus Corona
Petugas Lakukan Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 Bakal Ditindak Tegas
Jika ada petugas meminta uang jasa pemakaman pasien Covid-19, warga dipersilakan melaporkan dan tidak menanggapi pungli tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan, proses pemakaman pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah tidak dikenakan biaya alias gratis.
Jika ada petugas meminta uang, warga dipersilakan melaporkan dan tidak menanggapi pungutan liar (pungli) tersebut.
"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar," ujar Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Rabu (14/7/2021).
Chaidir menjelaskan, sebagai pencegahan pungli seperti di beberapa daerah, pihaknya menyiapkan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan sanksi tegas bagi yang melakukan pungli.
Apabila ada oknum yang meminta diluar SOP dan aturan yang diterapkan, dia meminta agar tidak dilayani atau direspon.
“Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standard bakunya dari Pemerintah Daerah," ujar Nur.
Baca juga: Empat Pejabat Eselon Pemkab Bekasi Terpapar Covid-19 Punya Riwayat Penyakit Lain, Begini Kondisinya
Baca juga: Sambil Woro-woro Soal Prokes, Pemkot Bekasi Gelar Tes Swab Massal di Pasar Baru dan Terminal Bus
Hampir penuh
Sementara itu, dua lokasi tempat pemakaman warga meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hampir penuh.
Kondisi tempat pemakaman itu dalam satu hari menguburkan 10 hingga 30 jenazah pasien Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, Taman Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya dan TPU Pasir Tanjung sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19.
Akan tetapi kondisi kedua pemakaman tersebut mulai penuh dan di area itu sudah tidak bisa dilakukan perluasan lahan lagi.
"Kita sudah bahas bersama dinas terkait agar dilakukan penambahan lokasi untuk pemakaman Covid-19," kata Alamsyah, Rabu (14/7/2021).
"Dari laporan ada 10-30 jenazah yang dimakamkan, baik itu yang suspek atau yang memang hasilnya sudah terkonfirmasi positif," tutur dia.
Baca juga: Sopir Travel Diamankan Polisi Diduga Terlibat Kasus Buang Jasad Bayi di Bekasi, Begini Pengakuannya
Baca juga: Makamkan 10-30 Jenazah Korban Covid-19 per Hari, Pemkab Bekasi Bakal Tambah Satu TPU di Cibitung
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kembali penambahan satu TPU lagi.
Lokasi penambahan pemakaman pasien Covid-19 itu di TPU Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
"Untuk luas TPU Wanajaya yang saat ini sedang diusulkan 30 hektar," katanya.
Sebelumnya, luas TPU Mangunjaya ada 26 hektar, sedangkan Pasir Tanjung mencapai 30 hektar.
Akan tetapi kondisi kedua tempat pemakaman itu hampir penuh, sebab tak hanya untuk pemakaman Covid-19, melainkan untuk pemakaman umum.
Chaidir memastikan bahwa penambahan TPU ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Belum Ada Keputusan dari Kemendikbud dan Kemendagri, Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi Belum Jelas
Baca juga: SIAP-siap, Evaluasi PPKM Darurat: Kabupaten Bekasi akan Terapkan Sanksi Tegas
“Jadi, kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Cibitung. Karena melihat tren saat ini, jumlah warga yang meninggal naik terus,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk mempercepat pelayanan setiap TPU sudah disiapkan alat berat beko untuk menggali tanah buat makam.
Alasannya, petugas pemakaman atau tukang gali kubur sudah sangat kelelahan jika harus menggali secara manual.
“Dalam mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal, kami sudah menggunakan alat berat untuk menggali kuburan,” katanya.