Berita Jakarta
Bus AKAP Bebas Beroperasi di Terminal Ilegal Pondok Pinang, Warga Khawatir Jadi Klaster Covid-19
Bus AKAP Bebas Beroperasi di Terminal Ilegal Pondok Pinang, Warga Khawatir Jadi Klaster Covid-19. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan pelaksanaan transportasi darat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak digubris perusahaan otobus (PO).
Sejumlah PO Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal ilegal Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hal tersebut seperti yang terlihat di terminal ilegal yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7/2021).
Sejumlah bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur terlihat masih beroperasi di terminal ilegal Pondok Pinang.
Tanpa menerapkan protokol kesehatan ataupun persyaratan tes swab, para penumpang bebas menaiki bus.
Bebasnya beroperasi terminal ilegal Pondok Pinang itu diungkapkan Sulaiman, warga setempat sudah lama terjadi.
Padahal, PPKM Darurat telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hampir dua minggu pemberlakuan PPKM darurat, bus AKAP tetap masuk sini (terminal bayangan). PPKM darurat nggak ngaruh di sini," kata Sulaiman saat ditemui pada Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Buka Peluang Usaha & Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Instruksikan Jajarannya Kolaborasi dengan FSP TIM
Terkait hal tersebut, dirinya mengaku khawatir terminal ilegal Pondok Pinang menjadi klaster covid-19 yang dapat menyebar ke permukiman warga di sekitarnya.
"Ya kita jelas khawatir, soalnya sama sekali nggak ada pengawasan soal covid. Penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah atau sebaliknya itu bebas keluar masuk," ungkap Sulaiman.
"Kita pengennya ditertibin aja, supaya nggak jadi klaster. Soalnya kan covid sekarang lagi tinggi-tingginya," tambahnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan Selama PPKM Darurat
Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Saptandri Widiyanto mengatakan, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan dan penutupan terminal ilegal Pondok Pinang.
Permintaan tersebut katanya disampaikan lewat surat resmi yang telah dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 8 Juli 2021.
"Ini menindaklanjuti surat edaran Kemenhub terkait aturan pelaksanaan perjalanan orang dan transportasi darat selama PPKM darurat, " kata Saptandri saat dihubungi, Rabu (14/7/2021) sore.
Bersamaan dengan terkirimnya surat tersebut, dirinya berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sekaligus penindakan, yakni berupa penutupan terminal illegal Pondok Pinang.
Sebab, keberadaan terminal illegal Pondok Pinang dipastikannya melanggar Surat Edaran Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021, yakni wajib berangkat dari terminal resmi.
"Berangkat dari pool saja dilarang, apalagi dari terminal ilegal. Kalau pengemudi masih bandel, kendaraan dapat dikandangkan sekaligus izin operasi dibekukan sampai dua bulan," tegasnya.