PPKM Darurat
Cegah Penularan Covid-19, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan Selama PPKM Darurat
Cegah Penularan Covid-19, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan Selama PPKM Darurat. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cegah penularan virus covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan sejumlah aturan khusus terkait penyelenggaraan angkutan umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peraturan khusus yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 itu di antaranya melarang angkutan umum hingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) singgah dan masuk ke terminal bayangan atau terminal ilegal.
"Angkutan umum wajib masuk terminal resmi, tidak melalui pool atau terminal ilegal seperti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, " kata Direktur Angkutan BPTJ Saptandri Widiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/7/2021).
Saptandri mengungkapkan, aturan penyelenggaraan angkutan ini merujuk surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan Saptandri, setiap angkutan umum, AKAP, angkutan antar kota dalam provinsi, dan angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di terminal penumpang yang ditentukan.
Baca juga: Temukan Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Luapkan Kekesalannya
Selain itu, kata Saptandri, setiap angkutan wajib melaksanakan pembatasan kapasitas angkut penumpang maksimum 50 persen.

"Kami meminta para operator penyelenggara sarana angkutan di Jabodetabek terkait aturan tersebut. Ini dalam rangka pengetatan protokol kesehatan covid-19 selama PPKM Darurat, " kata dia.
Pengelola ataupun pemilik angkutan lanjut Saptandri, harus memastikan karyawannya untuk mematuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
Baca juga: Anies Baswedan Berang, Banyak Perkantoran yang Masih Beroperasi Selama PPKM Darurat
Operator angkutan juga diminta mensosialisasikan kampanye penerapan protokol kesehatan secara terus menerus dan menghimbau awak kendaraan agar memakai masker tiga lapis.
"Kami berharap penyelenggara sarana angkutan mendukung penerapan aturan ini demi tercapainya pencegahan penularan virus covid-19, kata Saptandri.