PPKM Darurat

Terjaring Razia PPKM Darurat, Pria Ini Ngotot tak Mau Didenda hingga Akhirnya Dibayarin Petugas

Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun ngotot tidak bersalah.

Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto Kompas.com
(Ilustrasi) Pelanggar protokol kesehatan sempat adu mulut dengan petugas lapangan yang sedang berjaga di depan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021). Seorang pria berambut gondrong tersebut digiring petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang akibat menggunakan masker di dagu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelanggar protokol kesehatan sempat adu mulut dengan petugas lapangan yang sedang berjaga di depan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Seorang pria berambut gondrong tersebut digiring petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang akibat menggunakan masker di dagu.

Niatnya, pelanggar yang bernama Erik tersebut akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring di CBD Ciledug.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

"Tadi sama anggota kami yang bersangkutan kedapatan membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak," ujar Mario Kempes, Komandan Pleton Dinas Perhubungan Kota Tangerang di lokasi.

Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun ngotot tidak bersalah.

Hingga akhirnya terlibat adu argumen dengan jaksa.

"Anda sudah salah mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Aturan yang kami laksanakan di sini jelas. Ada perda dan undang-undangnya," tegas Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada Erik.

Erik pun tetap digiring untuk mengikuti sidang PPKM Darurat di Plaza Baru Ciledug.

Adapun ketika sidang, hakim memutuskan bahwa Erik disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari.

Erik mengaku tak mampu membayar denda.

Dia juga mengaku jika harus dikurung penjara dua hari, keluarganya akan terlantar.

Namun, nasib baik masih datang untuk Erik.

Akhirnya, Dapot Dariarma membayarkan sanksi denda Rp 100 ribu terhadap kesalahan Erik ini.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Dapot berpesan kepada Erik untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tadi dari Kasie Pidum Bapak Dapot memberikan Rp100 ribu dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi," kata Oktaviandi, Jaksa yang bertugas di penindakan sidang tipiring ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngotot Saat Terjaring Razia Masker, Pria Ini Tidak Mau Didenda Hingga Akhirnya Dibayarin Petugas.
Penulis: Ega Alfreda 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved