Berita Jakarta

Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi Bakal Diperiksa KPK? Begini Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Ini penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Kolase: Ketua KPK, Firli Bahuri, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 

Senada dengan Riza, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga mengatakan Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Azis melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Adapun Yoory telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Setelah penonaktifan Yoory, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Indra akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.

Pengumuman status tersangka

Selasa, (6/4/2021), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan, tiga orang ditetapkan tersangka soal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Karyoto menyebut, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan seusai konferensi pers penahanan tersangka KPK Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).

"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (salah satunya)," kata Karyoto, Selasa.

Sementara, saat itu pimpinan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah itu secara resmi.

Lantas, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terlihat berbisik kepada Karyoto. Karyoto pun tidak menyebut dua nama tersangka lainnya.

"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ucap dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved