Selasa, 19 Mei 2026

PPKM Darurat

Kereta Api Komuter Hanya Layani Pekerja Perkantoran Sektor Esensial dan Kritikal, Ini Penjelasannya

Kereta api (KA) Komuter melayani perjalanan pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Instagram @kai121_
Kereta api (KA) Komuter melayani perjalanan pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kereta api (KA) Komuter hanya melayani perjalanan untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Layanan perjalanan untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal tersebut sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 50 tahun 2021.

Maka mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), diberlakukan syarat regulasi perjalanan Kereta Api Komuter jarak dekat/lokal dan aglomerasi, di masa PPKM darurat.

Hal itu disampaikan akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI di @kai121_, dan berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Kemenhub Perketat Syarat Penggunaan Transportasi Umum, STRP dan ST Wajib Dibawa, Simak Penjelasannya

Baca juga: Peraturan Diperketat Selama PPKM Darurat, Pedagang Soto Keluhkan Omset Penjualan Anjlok 50 Persen

Baca juga: MRT Jakarta Hanya Melayani Perjalanan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Penumpang Wajib Bawa Ini

"Regulasi Perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi Mulai 12 Juli 2021

Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021), telah mengeluarkan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 s.d 20 Juli 2021.

KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket, dengan pengembalian bea 100% (di luar bea pesan).

Agar pandemi ini lekas terkendali, Railmin imbau agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.

Jika terpaksa bepergian, patuhi selalu regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan ya, #SahabatKAI.

Share info ini, agar berguna buat followers kalian.

#RegulasiKALokal

#KAIupdate" tulis akun Instagram @kai121_ dikutip Wartakotalive.com, pada Minggu (11/7/2021).

Syarat Penggunaan Transportasi Umum

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved