Virus Corona

Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai

Airlangga menjelaskan, sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus, jika memang harus ada PHK.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta para pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat baru mulai, sehingga keputusan PHK tidak dalam posisi yang tepat.

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangung dalam dua pekan, kemarin tanggal 2 Juli sampai dengan tanggal 20 (Juli)."

Baca juga: Tak Cuma di Jawa-Bali, Pemerintah Ikutkan 15 Kota dan Kabupaten Ini Terapkan PPKM Darurat

"Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu 2 pekan, ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai, karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus, jika memang harus ada PHK.

"Jadi, kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," tuturnya.

Baca juga: Kritik Orang di Lingkaran Jokowi, Pendiri PAN: Oligarki Rakus, Politisi Korup, Buzzer Penjerumus

Sebab, katanya, pemerintah akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait usaha kecil dan menengah.

"Memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," papar Airlangga.

Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Tuding KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi

PPKM Darurat mencakup:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved