Kabar Artis

Mark Sungkar Kesal dan Kecewa Dinyatakan Bersalah Lakukan Tindak Korupsi dan Divonis 1,5 Tahun

Aktor Mark Sungkar kesal mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. Mark Sungkar dinyatakan bersalah lakukan korupsi.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar kesal mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. Mark Sungkar dinyatakan bersalah lakukan korupsi. Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana triatlon, Selasa (9/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar kesal mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam.

Hakim menyatakan Mark Sungkar bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mark Sungkar tidak ditahan dan menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.

Aktor Mark Sungkar menghirup udara segar saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) sore.
Aktor Mark Sungkar menghirup udara segar saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hakim juga meminta Mark Sungkar membayar ganti rugi Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Jika denda itu tidak dibayar, Mark Sungkar harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan.

Mark Sungkar juga diminta majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.

Baca juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Kuasa Hukum: Tuntutan Sangat Imajiner

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Korupsi Ditunda Majelis Hakim, Mark Sungkar: Saya Bingung Kenapa Saya Ditahan

"Saya kecewa," kata Mark Sungkar saat sidang, semalam.

Hal yang memberatkan hukuman Mark Sungkar adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan, Mark Sungkar telah mengembalikan kerugian negara, belum pernah dihukum, dan sedang dalam keadaan sakit.

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Perkara itu bermula ketika Mark Sungkar mengajukan proposal 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke menpora dengan anggaran Rp 5,072 miliar di 2017.

Kegiatan itu dilakukan sebagai persiapan Asian Games 2018.

Dari kegiatan itu diketahui ada sisa uang Rp 399,7 juta yang diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved