Kabar Artis

Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Kuasa Hukum: Tuntutan Sangat Imajiner

Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000, Kamis (1/7/2021).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000, Kamis (1/7/2021). Mark Sungkar saat di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana triathlon, Selasa (9/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000.

Tuntutan dibacakan jaksa setelah menilai Mark Sungkar terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon Asian Games 2018.

Tuntutan Mark Sungkar dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Mark Sungkar.
Mark Sungkar. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, menghargai dan menghormati tuntutan jaksa.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Fahri Bachmid.

Berdasarkan fakta persidangan, Fahri Bachmid menganggap Mark Sungkar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon di 2018.

Baca juga: Mark Sungkar Peluk Istri Setelah Keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Sidang Kasus Korupsi Tetap Jalan

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Korupsi Ditunda Majelis Hakim, Mark Sungkar: Saya Bingung Kenapa Saya Ditahan

"Tuntutan jaksa sangat imajiner dan jauh dari fakta sesungguhnya. Ini tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ucapnya.

Mark Sungkar, lanjutnya, tidak pernah mengambil uang satu rupiah pun.

Ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan yang digelar pada 8 Juli 2021.

Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar disela istirahat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pelatnas triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Pledoi menjadi upaya bantahan Mark Sungkar terhadap tuntutan jaksa.

"Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan itu," ujar Fahri Bachmid.

"Kami yakin Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved