Minta Dibebaskan, Edhy Prabowo: Saya Masih Punya Istri yang Salihah dan Tiga Anak Butuh Kasih Sayang

Edhy Prabowo menyatakan pledoi atau pembelaannya bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. Edhy Prabowo menyatakan pledoi atau pembelaannya bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakawa kasus suap benih lobster meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo sangat berat.

Edhy Prabowo menyatakan pledoi atau pembelaannya bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Edhy pun menyebut bahwa kini usianya sudah menginjak 49 tahun.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021). 

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.

"Sangat berat," ucap Edhy.

Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah. 

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah. 

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017. 

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. 

“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berumur 49 Tahun dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa KPK Sangat Berat
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved