Virus Corona Jakarta

Harap Diperhatikan, Kini Hanya Pegawai dari Sektor Esessial dan Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL

PT KAI Commuter Berlakukan Aturan Baru, Kini Hanya Pegawai dari Sektor Esessial dan Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
KRL atau commuter line di Stasiun Tangerang mengurangi jadwal keberangkatan yaitu pada pukul 21.33 WIB selama PPKM Darurat, foto diambil Sabtu 3 Juli 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.

Terhitung sejak Senin (12/7/2021) calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Jumat (9/7/2021).

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," jelasnya.

Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

Sektor Esensial

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 

lembaga pembiayaan. 

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Baca juga: Nia Ramadhani Menikah Muda dan Harmonis Bersama Ardi Bakrie, Ditangkap Setelah Diduga Miliki Narkoba

Sektor Kritikal

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved