CPNS 2021

Daftar APP Calon Hakim Mahkamah Agung di CPNS 2021? Ternyata Begini Proses Pendidikan Calon Hakim

Daftar APP Calon Hakim Mahkamah Agung di CPNS 2021? Ternyata Begini Proses Pendidikan Calon Hakim. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

istimewa
CPNS Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung pada CPNS 2021 yang dialokasikan untuk mengikuti rekrutmen Calon Hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan (APP) di Mahkamah Agung pada CPNS 2021 tampaknya akan menjadi salah satu formasi jabatan yang banyak dilamar.

Salah satu penyebabnya adalah besarnya kuota yang disediakan dan punya kesempatan mengikuti seleksi calon hakim

Total kuota yang dibuka Mahkamah Agung untuk CPNS APP adalah 1.540. 

Formasi Jabatan APP di CPNS 2021 sudah ditetapkan Mahkamah Agung untuk dialokasikan mengikuti rekrutmen calon hakim setelah diangkat menjadi PNS. 

Baca juga: 1.800 Posko Tingkat RW Bakal Dibentuk Demi Percepatan Vaksinasi di Kota Bekasi

Mereka yang lolos rekrutmen calon hakim akan diikutkan pendidikan calon hakim

Sedangkan bagi mereka yang gagal, dikembalikan menjadi PNS APP. 

Lalu bagaimanakah proses pendidikan calon hakim di Mahkamah Agung

Proses pendidikan calon hakim di Mahkamah Agung ternyata cukup panjang. 

Sehingga seorang PNS APP yang lolos seleksi calon hakim masih harus menempuh pendidikan selama 2 tahun. 

Dilansir bldk.mahkamahagung.go.id, Badan Litbang Diklat Kumdil MARI telah melakukan serangkaian agenda pembaruan dibidang pendidikan dan pelatihan hakim. 

Salah satu pembaharuannya adalah dengan pelaksanaan analisa kebutuhan pelatihan (AKP) bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Baca juga: Mirip PPKM Darurat, Berikut Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Menerapkan Aturan PPKM Mikro Ketat

AKP dilaksanakan dengan penggabungan metode analisa kompetensi, analisa tugas dan analisas kinerja, dengan melibatkan para stakeholders (pemangku kepentingan) peradilan, seperti akademisi, ahli hukum, pengacara, para hakim dan masyarakat.

AKP telah menghasilkan definisi hakim ideal yang akan menjadi landasan bagi dibentuknya kurikulum pelatihan-pelatihan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MARI. 

Walaupun, AKP ini baru dilaksanakan untuk pendidikan dan pelatihan hakim, perlu diingat bahwa untuk selanjutnya, pelatihan-pelatihan teknis dan non teknis lainnya harus selalu mempertimbangkan definisi hakim ideal tersebut, sehingga program litbang diklat adalah program yang komprehensif dan saling berkaitan.

Berdasarkan AKP, definisi hakim ideal adalah:

“Hakim ideal adalah hakim yang adil, teguh, mampu mengendalikan diri, bijaksana dan berpengetahuan luas, berakhlak mulia, mampu menata dan mengelola proses kerja dan perlengkapannya, komunikatif, mampu memimpin dan dipimpin, serta menjalankan tugas-tugasnya secara optimal”

Baca juga: MIRIS! Tiga Sindikat Ini Ternyata yang Menimbun Tabung Oksigen, Avigan, hingga Ivermectin

Definisi hakim ideal tersebut mencakup kompetensi umum dan kompetensi khusus yang harus dijabarkan dalam bentuk kurikulum pelatihan. 

Kompetensi umum yang harus dimiliki seorang hakim untuk mencapai profil ideal tersebut adalah: Adil, Teguh, Pengendalian Diri, Bijaksana dan Berpengetahuan luas, Mulia, Memiliki kapasitas administrasi dan manajerial, Komunikatif, memiliki jiwa Kepemimpinan. 

Selain delapan kompetensi hakim yang bersifat umum, hakim juga harus memiliki kompentensi khusus atau kompetensi kerja (working competence) untuk dapat mengerjakan tugas-tugasnya sebagai hakim.

Setiap kompetensi khusus merupakan perpaduan dari pengetahuan, kemampuan, keterampilan, kebiasaan, minat, sifat, dan motif tertentu.  Kompetensi umum dan khusus untuk membentuk hakim ideal selanjutnya menjadi landasan bagi Badan Litbang Diklat Kumdil MARI dalam penyusunan program diklat bagi aparatur.

Baca juga: UEFA Akan Berikan Sanksi Untuk Timnas Inggris Akibat Insiden Sinar Laser ke Wajah Kasper Schmeichel

Sebagai kelanjutan dari AKP, NLRP dan Badan Litbang Diklat Kumdil MARI sebagai bagian dari pelatihan dan pendidikan berkelanjutan (long-career learning process) mengembangkan suatu Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Terpadu, program intensif dengan durasi 2 (dua) tahun yang memadukan antara metode in-class trainingdan on-the job training 

Program itu diharapkan akan meningkatan standar calon hakim dan mempersiapkan calon hakim untuk benar-benar siap menjalankan tugas sebagai seorang hakim.

Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.

Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan (learning by doing).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved