Virus Corona Bodebek
Anggaran BTT Jadi Rp 200 Miliar, DPRD Kota Bekasi Minta Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19
Anggaran Belanja Tidak Terduga Ditambah Jadi Rp 200 Miliar, DPRD Kota Bekasi Minta Transparansi Laporan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Ketua DPRD Kota Bekadi Chairoman J Putro mengharapkan Pemkot Bekasi untuk transparan dalam melaporkan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Diketahui bahwa sisa anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp16 miliar, kini telah ditambah ke dalam belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 200 miliar dari ketersediaan SiLPA 2020 lalu.
"BTT kami tetapkan dari APBD 2021 sebesar Rp175 miliar. Sekarang kan sisanya Rp16 miliar saja. Padahal belum setahun penanganan. Karena bersisa sedikit, jadi ditambah dari SiLPA 2020," kata Chairoman saat dikonfirmasi pada Jumat (9/7/2021).
Chairoman mengatakan sebelum menetapkan BTT 2021 sebesar Rp175 miliar menggunakan APBD, pihaknya terlebih dahulu melihat laporan penggunaan anggaran pada BTT 2020.
Di tahun lalu, BTT yang ditetapkan sebesar Rp331 miliar hanya terserap sebesar 66 persen saja hingga akhir tahun.
Baca juga: Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Penyerang Anggota Polsek Cilandak Segera Menyerahkan Diri
"Karena sebelumnya di tahun 2020, anggarannya Rp 331 miliar, cuma terserap 66 persen, berarti tahun lalu yang terealisasi cuman Rp 175 miliaran ya. Sekarang Rp 175 miliar sebelum akhir tahun, masa sampai tinggi sekali gitu," ujarnya.
Padahal, ia berpendapat, lonjakan kasus baru terjadi pada awal Juni 2020 lalu.
Oleh sebab itu ia meminta transparansi laporan dari Pemkot Bekasi atas anggaran penanganan Covid-19 yang sudah terpakai.
"Pertanyaannya dari mana saja nih borosnya anggaran. Apakah penanganan sekarang yang termasuk itu atau ada kalkulasi vaksinasi yang digerakkan, tapi belum dianggarkan? Itu yang belum kita ketahui. Mungkin nanti akan kita panggil oleh banggar terkait dengan dua OPD terkait yaitu dinas kesehatan sama RSUD CAM," kata Chairoman.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tanpa Busana & Bersimbah Darah di Kontrakan, Tewas Ketika Dievakuasi Warga
Sebelum melakukan pengesahan penambahan anggaran BTT 2021 sebesar Rp200 miliar, pihaknya akan meminta laporan penggunaan anggaran kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Nah dewan karena fungsinya pengawasan, nanti akan memanggil Wali Kota, baik dengan perencanaannya, maupun terhadap (anggaran) Rp175 yang sudah dipakai, ke mana saja," ujarnya.
Anggaran Ditambah Jadi Rp 200 Juta
Anggaran belanja tidak terduga (BTT) Pemkot Bekasi dalam rangka penanganan Covid-29 tahun 2020 hanya bersisa Rp 16 miliar dari dana yang dianggarkan sebesar Rp 175 miliar.
Melonjaknya angka temuan Covid-19 pada Juni 2021 lalu, ditengarai jadi penyebab terkurasnya dana BTT penanganan Covid-19.
"Lonjakan kasus yang terkonfirmasi Covid-19 saat ini di Kota Bekasi membutuhkan upaya penanganan secara masif yang pendanaannya tidak mencukupi dari sisa anggaran BTT yang ada," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat (9/7/2021).
"Kecepatan untuk pengendalian dan penanganan covid-19 sangat diperlukan khususnya di bidang kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Anggota Polsek Cilandak
Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi mengambil langkah untuk melakukan penambahan anggaran BTT penanganan Covid-19 menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2020.
Rencana tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Anggaran BTT akan kami tambah sekitar Rp200 miliar untuk penanganan Covid-19 dari SiLPA tahun 2020 kemarin," ujarnya.
Baca juga: Atasi Kasus Covid-19 Ibu Kota, JIC dan PMI Jakarta Utara Ajak Masyarakat Donorkan Plasma Konvalesen
Rahmat merinci anggaran tersebut nantinya akan digunakan hntun membiayai penanganan Covid-19 untuk Tempat Rawat Darurat Penanganan Isolasi Mandiri Non Komorbid Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Selanjutnya, Penguatan dan Pengembangaan Layanan 3 Unit RSUD Kelas D.
Tempat Rawat Darurat Covid-19 di RSUD Kelas D Teluk Pucung, Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Infeksi Covid-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
Langkah tersebut telah mempedomani ketentuan perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan telah diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.