PPKM Darurat

PPKM Darurat, 10 Perusahaan Non Esensial di Jakarta Barat Disegel Tak Terapkan Work From Home

Di Jakarta Barat ditemukan 10 kantor yang belum terapkan WFO padahal bukan termasuk perusahaan non esensial

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Satpol PP Jakarta Barat memasang spanduk syarat WFO selama PPKM Darurat 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Selama PPKM Darurat, 10 kantor di Jakarta Barat ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat soal ketentuan work form home (WFH).

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan 10 kantor itu merupakan perusahaan non esensial atau non kritikal yang ketahuan belum menerapkan WFH 100 persen.

"Selama lima hari PPKM Darurat ada 23 perusahaan yang kami sidak," ujar Tamo dihubungi Kamis (8/7/2021).

Hasilnya kata Tamo, sebagian perusahaan yakni 10 kantor melanggar PPKM Darurat.

Sementara 13 kantor lainnya tidak melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana

Banyak perusahaan non esensial yang melanggar PPKM Darurat, dengan masih bekerja di kantor, sehingga akhirnya disegel. Tampak penyegelan kantor di Jakarta Barat
Banyak perusahaan non esensial yang melanggar PPKM Darurat, dengan masih bekerja di kantor, sehingga akhirnya disegel. Tampak penyegelan kantor di Jakarta Barat (istimewa)

Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup 3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.

Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi administratif.

Baca juga: Hari ke-4 PPKM Darurat, Antrean di Penyekatan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat Tak Begitu Padat

Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.

"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif ada di Cengkareng," jelasnya.

Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng. 

Sudah 103 Perusahaan Ditindak Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Wartakotalive.com, Jakarta - Sebanyak 103 perusahaan ditindak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Operasi yustisi ini dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perusahaan yang dominan ditindak pada Senin dan Selasa kemarin merupakan perusaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Padahal perusahaan dalam sektor ini kaya Yusri, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.

"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021)

Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.

"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Sebagai informasi, di masa PPKM Darurat ini perusahaan yang tidak berada di sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk melaksanakan work from home (WFH) bagi karyawannya.

Diketahui PPKM Darurat ini telah diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.

Adapun dalam penerapannya, tindakan operasi yustisi ini dilakukan dengan tiga cara, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.

"Tindakannya apa? pertama, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada sanksi denda," kata Yusri.

Tak hanya menyegel sementara 103 perusahaan, Polda Metro Jaya juga menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Adapun perusahaan tersebut yakni PT DPI dan PT LMI.

Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro Jeya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua tersangka dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.

"PT DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.

"Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved