Selasa, 28 April 2026

Balap Liar

Lima Pembalap Liar di Jalan Raya Taman Mini Diciduk Polisi, Satu Orang Positif Covid-19

Kamis (8/7/2021) dini hari polisi menciduk lima orang pelaku balap liar sepeda motor di Jalan Raya Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis: Miftahul Munir |
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, lima orang ditangkap tim Rajawali dan Raimas Polres Metro Jakarta Timur di arena balap liar pada Kamis (8/7/2021) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Lima orang pelaku balap liar sepeda motor di Jalan Raya Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diciduk polisi pada Kamis (8/7/2021) dini hari.

Lima pelaku menggelar aksi balap liar ketika Pemerintah Pusat sedang menerapkan PPKM darurat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kelima orang ini ditangkap tim Rajawali dan Raimas Polres Metro Jakarta Timur.

Kelima pelaku balap liar di kawasan Cipayung berinisialnya MS, WR, AF, AA dan PS.

"Tim Rajawali dan Raimas melakukan patroli menemukan lima pelaku balap liar," ucapnya.

Lima orang yang diamankan ini langsung dilakukan swab antigen dan hasilnya satu orang positif Covid-19.

Baca juga: Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota Bubarkan Aksi Balap Liar Puluhan Remaja

Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor Pernah Nyaris Tertabrak, Minta Jalur Bomang Jangan Dijadikan Arena Balap Liar

Tersangka yang positif swab antigen berinisial PS merupakan seorang wanita.

Aksi kelima pembalap liar ini bisa menimbulkan kerumunan massa karena pasti banyak yang nonton.

"Sehingga kami melakukan penangkapan kepada para pelaku balap liar," katanya.

Untuk PS sendiri sudah dilakukan isolasi oleh aparat kepolisian agar tidak menyebarkan Covid-19.

Dari tangan kelimanya, polisi menyita empat sepeda motor jenis honda matic dan beberapa uang taruhan.

Baca juga: Razia Knalpot Bising Plus Balap Liar di Kawasan Gambir, Pelaku Bisa Didenda Rp 250.000

"Para tersangka kita kenakan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 4 tahun 1984 tentang kealpaannya mengakibatkan tethalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dengan hukuman satu tahun penjara.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama patuh dengan PPKM darurat.

"Jangan sampai karena kita melanggar justru menyebarkan lebih banyak Covid-19 di Jakarta Timur," jelas dia.

Bambang Soesatyo Akan Gelar Balap Motor Bebek Piala Presiden

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved