PPKM
Edy Rahmayadi Perbolehkan Tempat Ibadah Tetap Buka di Masa PPKM, Begini Penjelasannya
Meski membuka tempat ibadah, Edy Rahmayadi mengimbau kepada warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tempat-tempat ibadah di wilayahnya masih diperbolehkan buka.
Seperti diketahui, Edy memutuskan bahwa Sumatera Utara tidak memberlakukan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti di Jawa dan Bali.
Edy memilih menerapkan PPKM Mikro.
Baca juga: AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi di Ciputat Keluhkan Penurunan Penjualan, Berharap Ada Keajaiban
"Selama masa PPKM Mikro ini, tempat ibadah diperbolehkan buka sepanjang masih menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat," tulis Edy Rahmayadi di Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (8/7/2021).
Meski membuka tempat ibadah, Edy mengimbau kepada warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kendatipun begitu, saya sangat berharap sekali agar masyarakat benar-benar mematuhi penerapan Protokol Kesehatan di rumah ibadah demi kebaikan semua," jelasnya.
Baca juga: Heran Tempat Ibadah Ditutup tapi Bandara Buka, Musni Umar: Tidak Pernah Ada Kabar Klaster Masjid
Alasan tetapkan PPKM Mikro
Di sisi lain, Edy Rahmayadi ketika dimintai komentar mengenai PPKM Darurat, dengan tegas menyatakan, bahwa kebijakan tersebut belum bisa perlu diberlakukan di wilayah Sumut.
Ia beralasan, jumlah kasus covid-19 belum sebanyak daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali.
"Kita masih belum perlu PPKM Darurat, tapi tetap melakukan penyekatan-penyekatan tempat-tempat penting yang paling utama," kata Edy dikutip dari Tribun Medan.
"Khususnya daerah yang masih dinyatakan merah," tambah Edy.
Menurut Edy, yang paling penting dilakukan saat ini dalam penanganan covid-19, yakni terus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.
Di samping juga melengkapi dan memperbaiki fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat menunjang penanganan covid-19 di Sumut.
Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Kita Harus Terima dengan Besar Hati
"Tingkat RT kita sekat. Kita lakukan perbaikan fasilitas-fasilitas kesehatan. Sehingga kita harap kan yang merah jadi oranye, yang oranye jadi kuning, yang kuning jadi hijau," sebut mantan Pangkostrad itu.
Sementara saat ini, di Sumut ada 10 daerah yang menerapkan PPKM Mikro
Adapun daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro adalah Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
Baca juga: Terjebak di Jalur Penyekatan, Driver Ojol Ini Pusing Bagaimana Caranya Antarkan Barang Pelanggan
Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojol di Jatinegara Hajar Kakek 72 Tahun, Emosi Laju Motornya Terhalang Mobil Korban
PPKM Mikro mengatur WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di luar zona merah, pemberlakuan WFH dan WFO masing-masing 50 persen.