PPKM Darurat

Temukan Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Luapkan Kekesalannya

Temukan Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Luapkan Kekesalannya. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berang terkait masih beroperasinya sejumlah perkantoran selama PPKM darurat.

Kemarahan Anies itu diluapkan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021).

Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM darurat.

Kemarahannya pun menjadi lantaran menemukan seorang ibu hamil yang tetap bekerja di kantor.

Anies mengatakan, jika ibu hamil terpapar Covid-19, potensi komplikasi penyakit yang akan dialami lebih besar.

Bahkan tingkat kematiannya juga lebih tinggi dibanding pasien Covid-19 yang tidak dalam keadaan hamil.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak hanya pada aturan pemerintah.

Tapi juga, pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

“Pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ujarnya.

Anies lantas mencari pihak HRD yang bertanggung jawab terhadap kehadiran para karyawan perkantoran di sana.

Baca juga: Anies Baswedan Berang, Banyak Perkantoran yang Masih Beroperasi Selama PPKM Darurat

“Mana HRD nya? Ini bukan soal pelangaran aturan. Siapa nama Ibu?,” tanya Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyebut, sikap perempuan bernama Diana selaku perwakilan HRD Ray White Indonesia itu tidak bertanggung jawab.

Kata dia, pemerintah tidak memikirkan untung-rugi perusahaan, tapi lebih mengutamakan nyawa warganya.

“Ini bukan soal untung-rugi, ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois,” ketus Anies sambil menunjuk sosok Diana yang berdiri di hadapannya.

Menurut Anies, para pekerja yang ada di sana tidak dapat disalahkan karena pada prinsipnya mereka hanya mengikuti kebijakan dari kantornya.

Baca juga: Anies Baswedan Tegur Keras Manager HRD yang tetap Pekerjakan Karyawan Hamil Selama Masa PPKM Darurat

Anies lalu memerintahkan anak buahnya agar memproses kantor tersebut dengan menutupnya sementara selama 3x24 jam.

“Sekarang tutup kantor yah, dan katakan pada semua pulang dan taati aturan. Mengerti?,” kata Anies.

Mendengar hal itu, Diana langsung mengangguk kepala seolah mengamini perkataan Anies.

Setelah petugas mendata perusahan tersebut, Anies kemudian menempelkan stiker yang berisi tentang ‘Penghentian Sementara Kegiatan’ di jendela ruang HRD.

Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Aparat Gabungan Putar Balik Puluhan Kendaraan Masuk Jakarta Selatan

Bersamaan dengan penyegelan perusahaan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, khususnya Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerjasama sesuai kewenangan masing-masing untuk meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Ditemukan bahwa ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasional seperti biasa," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya itu pun menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan.

Kedua perusahaan tersebut pun diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved