PPKM Darurat
Temukan Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Luapkan Kekesalannya
Temukan Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Luapkan Kekesalannya. Berikut Selengkapnya
Anies lalu memerintahkan anak buahnya agar memproses kantor tersebut dengan menutupnya sementara selama 3x24 jam.
“Sekarang tutup kantor yah, dan katakan pada semua pulang dan taati aturan. Mengerti?,” kata Anies.
Mendengar hal itu, Diana langsung mengangguk kepala seolah mengamini perkataan Anies.
Setelah petugas mendata perusahan tersebut, Anies kemudian menempelkan stiker yang berisi tentang ‘Penghentian Sementara Kegiatan’ di jendela ruang HRD.
Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Aparat Gabungan Putar Balik Puluhan Kendaraan Masuk Jakarta Selatan
Bersamaan dengan penyegelan perusahaan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah penanggung jawab PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, khususnya Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerjasama sesuai kewenangan masing-masing untuk meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Ditemukan bahwa ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasional seperti biasa," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya itu pun menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan.
Kedua perusahaan tersebut pun diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil, ini akan akan ditindaklanjuti dengan Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.