PPKM Darurat

PPKM Darurat Jakarta: STRP Diumumkan 4 Juli 2021 di Medsos, Fraksi PSI Kritisi Minimnya Sosialisasi

Informasi penerapan STRP baru diumumkan di sosial media @dkijakarta pada hari Minggu, 4 Juli atau satu hari setelah PPKM darurat diberlakukan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Super Ball
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari, mengkritisi minimnya tengat waktu sosialisasi untuk persiapan kepengurusan STRP yang diberikan kepada warga. Foto ilustrasi: Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari 

Surat ini hanya diperuntukkan bagi warga luar Jakarta yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor, dan Depok Selasa Hari Ini

Bagi warga yang masuk kategori ketiga kriteria itu bisa langsung mendaftar STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id.

“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” demikian tertulis dalam flyer digital tersebut.

Nantinya, surat STRP ini akan memiliki barcode atau QR Code yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

Bila warga Bodetabek tak memiliki surat itu, petugas akan meminta mereka untuk berputar balik.

Baca juga: SAMSAT Keliling Selasa 6 Juli 2021: Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Tersebar di 18 Lokasi

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor), mereka wajib melampirkan KTP, surat tugas dari perusahaan, surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) dan foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, pemohon wajib melampirkan KTP, sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4x6 berwarna.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bansos Rp 600.000 Segera Cair Pekan Ini, Mensos Risma Pesan Begini

Setelah dokumen disiapkan, pemohon dapat mengakses situs http://jakevo.jakarta.go.id.

Di website itu, pemohon harus mengisi formulir dan mengupload persyaratan serta menyetujuinya.

Nantinya, petugas UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan verifikasi berkas, termasuk penerbitannya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved