PPKM Darurat
Sejumlah Pengendara di Pasar Rebo Digiring ke Kantor Polisi karena Nekat Terbosos Penyekatan
Ribuan kendaraan mobil dan sepeda motor diputar balikan di lokasi penyekatan PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja buat STRP
Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.
Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP
1. Pekerja sektor essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
Baca juga: Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu
Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan
2. Pekerja sektor kritikal
- Energi
- Kesehatan