PPKM Darurat

Sejumlah Pengendara di Pasar Rebo Digiring ke Kantor Polisi karena Nekat Terbosos Penyekatan

Ribuan kendaraan mobil dan sepeda motor diputar balikan di lokasi penyekatan PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meninjau penyekatan di PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/7/2021). 

Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja buat STRP

Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021. 

Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP 

1. Pekerja sektor essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu

Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan

2. Pekerja sektor kritikal 

- Energi

- Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved