PPKM Darurat
PPKM Darurat Hari Ketiga, Kondisi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Sepi Pengunjung
Terminal 3 Pemberangkatan dan Kedatangan International Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepi pengunjung
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Terminal 3 Pemberangkatan dan Kedatangan International Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepi pengunjung di hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, tidak banyak penumpang yang terlihat di pelataran pintu masuk West Loby Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin(5/7/2021).
Hanya sekitar empat penumpang saja yang terlihat duduk di pelataran West Lobby, sambil menunggu jadwal pemberangkatan penerbangan mereka.
Pada pintu keluar kedatangan Domestik juga tidak terlihat pengunjung yang keluar dari dalam Bandara.
Di pelataran pintu keluar atau Shelter Kalayang Terminal 3 penerbangan International hanya terlihat petugas kebersihan yang bekerja.
Baca juga: Antre Tes PCR Berjam-jam, Sejumlah Penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta Kecewa Batal Terbang
Selain itu juga terlihat beberapa pegawai perusahaan tranportasi Taksi Blue Bird, berjaga di pos khusus pemesanan yang ditujukan untuk melayani penumpang yang baru saja tiba.
Di pinggir jalan depan pintu keluar Penerbangan International, terdapat tiga bus antar kota yang tersedia untuk menjemput penumpang yang sudah memesan tiket.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan tidak menutup gerbang untuk penerbangan luar negeri selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Penumpang Bandara Soetta Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Maksimal Berlaku 2 Hari
Namun sejumlah aturan ditetapkan bagi kedatangan Warga negara Asing (WNA) ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.
Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dikutip dari laman Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam SE tersebut disampaikan, bahwa semua pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam.
WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.
"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: CATAT! Ini Penyesuaian Operasional dan Layanan Bandara AP II saat PPKM Darurat Jawa - Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/terminal-3-bandara-soetta-sepi2.jpg)