PPKM Darurat
Polda Metro Jaya Akan Tindak Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat
Polda Metro Jaya juga akan memantau dan mengecek sejumlah perkantoran apakah ada pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Setelah mengungkap adanya pelanggaran PPKM darurat di lima lokasi usaha berupa kafe, spa dan tempat karaoke serta mengamankan 112 orang dari sana, Polda Metro Jaya juga akan memantau dan mengecek sejumlah perkantoran apakah ada pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan.
Sebab dalam penerapan PPKM darurat, disebutkan bahwa semua perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal diwajibkan tutup dan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
"Kemarin Sabtu dan Minggu ada lima TKP lokasi usaha yang melanggar PPKM darurat. Ini akan terus berlanjut. Yang gak boleh juga adalah kantor tempat bekerja yang non kritikal dan non esensial. Kalau kemarin Sabtu-Minggu kantor memang tutup. Hari ini kami akan patroli dan mengecek perkantoran. Apakah itu dipatuhi atau tidak," kata Tubagus, Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat
Jika tidak dipatuhi kata Tubagus pihaknya akan menerapkan penegakan hukum pidana sesuai Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Karena apa, karena sudah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit dengan melanggar ketentuan PPKM darurat," kata Tubagus.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masyarakat dapat melaporkan ke pihaknya ke nomor aduan dan melalui media sosial jika menemukan tempat usaha atau perkantoran yang melanggar PPKM darurat.
Baca juga: Dukcapil Jakut Hanya Buka Layanan Online Selama PPKM Darurat. Melky: Servernya Nggak Bisa Dibuka
"Juga bagi pekerja atau karyawan yang merasa bukan di sektor esensial dan kritikal tapi tetap disuruh masuk kantor oleh atasannya, juga bisa melaporkan. Nanti atasannya akan kami tindak," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya dan polres jajaran mendapati 5 lokasi usaha berupa kafe, tempat karaoke, dan spa, yang dipastikan melanggar ketentuan PPKM darurat, selama dua hari penerapannya pada Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021)
Dari lima lokasi itu, polisi mengamankan 112 orang, mulai dari pemilik dan pengelola usaha, hingga pengunjung dan pelanggan.
Dari 112 orang yang diamankan 60 orang adalah warga negara asing (WNA) Nigeria, dimana 3 diantaranya dipastijan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan Swab PCR.
Baca juga: 3 Hari PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Masih Temukan Banyak Pelanggaran
Selain itu satu orang kasir tempat usaha yang melanggar PPKM darurat itu juga dipastikan positit Covid-19 setelah dilakukab Swab Test PCR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 5 kasus pidana pelanggaran PPKM darurat dari 5 tempat kejadian perkara itu, dua kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sisanya masing-masing diungkap Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota.
"Yang pertama di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Cafe Authentic Restoran and Lounge pada 3 Juli lalu. Kafe ini dominan dikunjungi orang-orang WNA khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan dari sana, dimana 60 diantaranya adalah WNA," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Curiga Banyak Perusahaan Masih Berlakukan WFO Saat PPKM Darurat, Pemkot Jakpus Bakal Gelar Sidak
Semua yang diamankan katanya di lakukan Swab Antigen dan PCR. "Diketahu 3 WNA positif Covid-19 dan satu orang kasirnya juga positif Covid-19. Ini berbahaya dan bisa menjadi klaster," kata Yusri.
Saat digrebek katanya cafe tersebut melayani makan dan minum di tempat sampai tengah malam di masa PPKM darurat, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konpers-pelanggaran-ppkm-darurat-kabid-humas-polda-metro-jaya-1.jpg)