PPKM Darurat

Kedatangan TKA China di Makassar Bikin Geger, Imigrasi: Mereka Masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat

Saat ini, menurut Arya, Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Editor: Feryanto Hadi
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Di tengah pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, masyarakat dihebohkan dengan kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal China melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada hari pertama PPKM Darurat Jawa Bali.

Masyarakat heran dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan WNA China datang sementara gerak masyarakat di Indonesia dibatasi.

Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA China itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.

Baca juga: Sejumlah Pengendara di Pasar Rebo Digiring ke Kantor Polisi karena Nekat Terbosos Penyekatan

Puluhan pekerja asing itu disebutkan sebelumnya mendarat dari China di Bandara Soekarno Hatta sebelum penerapan PPKM Darurat lalu menjalani isolasi selama 14 hari.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan sejumlah fakta terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali,

Arya mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui ppemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 202," jelas Arya melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Arya menyebut, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Baca juga: Politisi Demokrat: Hal Paling Berbahaya di Tengah Kepungan Pandemi Adalah Pemimpin yang Inkompeten

Saat ini, menurut Arya, Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tandasnya.

Harus tunjukkan kartu vaksin

sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.

“WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved