PPKM Darurat

INGAT! Mulai Senin Ini Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Berkas Vaksin dan Bebas Covid-19

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hal itu berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Daop I KAI
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, setiap calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh terhitung mulai Senin (5/7/2021) wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Foto dok: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada Rabu (10/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), Setiap calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) terhitung mulai besok, Senin (5/7/2021) wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin sebagai persyaratan melakukan perjalanan. 

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, hal itu berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

“Bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” ungkap Eva, Minggu (4/7/2021). 

Eva mengatakan, selain bukti vaksin tersebut, calon pengguna KAJJ juga wajib memperlihatkan keterangan bebas Covid-19 yang selama ini juga sudah dilakjkan sebagai syarat perjalanan. 

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Eva dalam siaran persnya. 

Namun demikian bagi para pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan layanan KAJJ. 

Baca juga: Hari Kedua PPKM Darurat, Terminal Bekasi Sepi Penumpang

Baca juga: Kapolri Akui PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Rakyat

“Dengan (syarat) menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ungkap Eva. 

Selain para pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, mereka yang umurnya di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin

“Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” sambungnya. 

Sementara itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021. 

Baca juga: Penumpang di Terminal Bus Tanjung Priok Makin Sedikit saat PPKM Darurat

Layanan yang dibuka setiap harinya pada pukul 08.00-12.00 WIB tersebut dapat diikuti oleh calon penumpang KA selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. 

“Melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tuturnya. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved