PPKM Darurat

Hari Kedua PPKM Darurat, Terminal Bekasi Sepi Penumpang

Hari Kedua PPKM Darurat, Terminal Bekasi Sepi Penumpang. Berbanding terbalik dengan kondisi sebelum PPKM Darurat diterapkan

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Terminal Kota Bekasi pada Hari Kedua Penerapan PPKM Darurat pada Minggu (4/7/21) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Terminal Bus Kota Bekasi terpantau lebih lenggang dibandingkan hari biasa.

Pantauan wartakotalive.com pada Minggu (4/7/2021) siang, Terminal Bus Kota Bekasi yang biasanya ramai dipadati warga yang tengah melakukan perjalanan keluar kota, pada siang ini terpantau sepi.

Muhammad, salah satu penumpang bus rute Sumedang - Bekasi mengatakan bahwa suasana di dalam bus terlihat sepi dan berjarak.

"Didalam bus tadi sepi, tidak terlalu banyak penumpangnya," ujarnya.

Ia mengaku sengaja datang ke Bekasi menggunakan transportasi bus karena ada urusan mendesak untuk menjemput kerabatnya.

"Saya datang ke Bekasi sebenernya ada urusan mendesak buat jemput kerabat saya," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Akui PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Rakyat

Muhammad juga menjelaskan, meski adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ia merasa nyaman karena di dalam bus kursi diberi jarak dan semua penumpang sudah diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Di dalam bus biasa kursi yang diisi dua orang, kini hanya bisa diisi satu orang saja. Maka dari itu, saya nyaman jadi tidak berkerumun, sebelumnya saya juga sudah sudah melakukan swab Antigen" ujar Muhammad.

Meski adanya pandemi Covid-19 ini, tarif yang diperuntukkan penumpang tetap normal seperti biasanya tidak adanya kenaikan.

Baca juga: Kematian Covid-19 Ibu Kota Capai 392 Orang pada Sabtu (3/7/2021), Anies: Tanda Bahaya Bagi Semua

"Tetap normal harganya, saya dari Sumedang dikenakan tarif Rp 90.000 per orang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, aturan ini mengatur berbagai sektor, salah satunya transportasi.

Memang transportasi pada masa PPKM ini tetap bisa beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti penumpang.

“Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” ucap Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (1/7/2021). (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved