PPKM Darurat

Data BNPB, Setiap Minggu Lima Warga Jakarta Timur Meninggal karena Covid-19

PPKM darurat ini diberlakukan setelah angka Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Di Jakarta Timur, setiap Minggu lima orang meninggal dunia.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, Sabtu (3/7/2021), sebanyak 150 warga setiap harinya terpapar Covid-19. 

WARTAKOTIVE.COM, CIRACAS - Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada Sabtu (3/7/2021).

PPKM darurat ini diberlakukan setelah angka Covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Seperti di wilayah Jakarta Timur, setiap Minggu ada sekira lima orang meninggal dunia karena Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sebanyak 150 warga setiap harinya terpapar Covid-19.

Namun, Erwin tidak merinci jumlah itu terhitung dari kapan.

Baca juga: Tidak Mau Ada Komentar Negatif, Sentra Vaksinasi Covid-19 di Mal Jaktim Dialihkan ke Tempat Lain

Baca juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Begini Kondisi Jalan Sudirman-Thamrin Sabtu Pagi

"Kemudian lebih dari 30 orang dirawat di RS," ujar dia Sabtu (3/7/2021).

Menurut Erwin, ada 7 RT di wilayah Jakarta Timur masuk kategori zona merah.

Guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, 7 RT tersebut menerapkan mikro lock down.

Sementara RT kategori zona orange sebanyak 274 dan zona kuning 2.478 RT.

Sedangkan, kategori zona hijau di Jakarta Timur lebih banyak yakni 5.181 RT.

Baca juga: LAPORKAN ke Polisi Bila Harga Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Melambung Tinggi

"Itu berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," terang Erwin.

Sebelumnya, Aparat gabungan Jakarta Timur menggelar apel pasukan Aman Nusa II pengawasan PPKM darurat di Polsek Ciracas pada Jumat (2/7/2021) sore.

Ada 1.000 anggota dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Timur yang mengikuti apel pasukan di sana.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, anggota ini akan bertugas menindak tempat keramaian.

Baca juga: SESAK Napas Akibat Kurang Oksigen, Ini 5 Tata Cara Latihan Pernapasan untuk Pasien Covid-19

Ada beberapa target sasaran misalnya perkantoran, tempat ibadah, Mall, restauran, kegiatan belajar mengajar dan lainnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved