Virus Corona Jabodetabek
Anies Baswedan: Semua ASN di Jakarta Harus Terlibat PPKM Daurat, Jangan Jadi Penonton, Turun Tangan
Anies yakin, apabila seluruh ASN Jakarta termasuk BUMD solid, penyebaran dan angka kematian Covid-19 bisa ditekan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Apakah Anda selama ini mengurusi jembatan, atau taman, atau mengurusi ikan, atau mengurusi apa pun juga."
"Dalam kondisi PPKM darurat ini semuanya bantu turun tangan menangani pandemi,” tegasnya,
Karena itu, Anies tak ingin mendengar adanya laporan warga atau dari pihak manapun, ASN dan BUMD enggan membantu karena merasa bukan tanggung jawabnya.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Anies memerintahkan kepada seluruh anak buahnya untuk mengambil bagian tanggung jawab menangani Covid-19 di sekitarnya.
Misalnya, kata Anies, para ASN maupun karyawan BUMD dapat menyampaikan kepada pengurus RT/RW di rumahnya untuk menyatakan kesiapannya membantu.
Dengan banyaknya ASN dan karyawan BUMD sebagai jaringan pemerintah daerah di permukiman warga, Anies berharap penanganan Covid-19 bisa lebih cepat.
Baca juga: Calon Prajurit Vaksinasi 500 Orang per Hari, Panglima TNI: Kamu Lulus, Beberapa Hari Lagi Letnan Dua
“Dalam menjalankan tiga prioritas itu jangan ada yang menjadi penghambat, apalagi menghambat untuk urusan sepele."
"Misalnya surat tidak segera dibuat, komunikasi tidak segera dijalin, masalah dibiarkan karena bukan tupoksinya,” tutur Anies.
Menurutnya, para ASN maupun karyawan BUMD sudah ditakdirkan oleh Tuhan untuk melewati masa pandemi ini.
Baca juga: Sekjen PMI Sudirman Said: Waktunya Libur Politik dan Ngomong Selamatkan Jiwa Manusia
Karena itu, Anies meminta anak buahnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena akan menjadi sejarah di kemudian hari.
“Pandang ini sebagai tugas bersejarah, pandang ini sebagai amanah besar yang harus kita tunaikan."
"Untuk kita bisa meneruskan kepada anak-anak nanti bahwa masa pandemi ini kita lewati, masa pandemi ini kita jalani dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Wagub DKI: Mari Beribadah di Rumah Masing-masing
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara