PPKM Darurat
Kondisi Pandemi Butuh Kebijakan Tegas Pemkab Bogor Siap Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
"Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.
9. Tempat ibadah ditutup sementara.
10. Fasilitas umum ditutup sementara.
11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)
14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini.
"Kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian. Rekor ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini," kata Luhut.
"Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya," pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.