PPKM Darurat

Kondisi Pandemi Butuh Kebijakan Tegas Pemkab Bogor Siap Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

"Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
zoom-inlihat foto Kondisi Pandemi Butuh Kebijakan Tegas Pemkab Bogor Siap Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
Warta Kota/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan siap mengimplementasikan aturan PPKM Darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG --- Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (1/7/2021).

Dia menambahkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur.

"Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.

Dari 14 poin aturan PPKM darurat tersebut, salah satu poinnya melarang aktivitas pusat perbelanjaan atau mal.

Maka sementara waktu dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat tidak bisa bepergian dan belanja dulu ke mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk membeli kebutuhan pokok, masyarakat di Kabupaten Bekasi masih bisa berbelanja ke supermarket atau pasar tradisional atau toko kelontong yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00. 

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya:

1. Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Pusat perbelanjaan / mall ditutup

5. Supermarket / pasar tradisional / toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek / toko obat bisa buka 24 jam.

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.

9. Tempat ibadah ditutup sementara.

10. Fasilitas umum ditutup sementara.

11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini.

"Kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian. Rekor ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini," kata Luhut.

"Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya," pungkasnya.

 Seperti diketahui pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved