PPKM Darurat

Daftar Wilayah Kota/Kabupaten dan Propinsi yang Terkena Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli

Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi mulai Sabtu 3 Juli 2021 mulai diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Wartakotalive/Galih
Daftar wilayah kabupate/kota dan propinsi yang harus mengikuti PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi mulai Sabtu 3 Juli 2021 mulai diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Wilayah yang dikenai PPKM Darurat Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Di artikel ini akan dijelaskan daftar wilayah PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.

Baca juga: Kondisi Pandemi Butuh Kebijakan Tegas Pemkab Bogor Siap Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Baca juga: Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Ketentuannya

Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.

Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut:

Aturan PPKM Darurat

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Berikut rinciannya:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

 8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Wilayah yang dikenai PPKM Darurat Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Jumlah tersebut merupakan wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi lecel 3 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

Berikut rincian wilayah asesmen situasi pandemi level 4:

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Kabupateb Bekasi

Provinsi DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah 

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

Provinsi DI Yogyakarta 

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Provinsi Jawa Timur 

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara, rincian wilayah asesmen situasi pandemi level 3, sebagai berikut:

Provinsi Banten

Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

Provinsi Jawa Barat 

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon,, Cianjur Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

Provinsi Jawa Tengah

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang,, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.

Provinsi DI Yogyakarta

Kulon, Progo, Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.

Provinsi Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved