Berita Bekasi

Berikut Kronologi Polisi Menangkap Basah Seorang Pemuda Melakukan Transaksi Narkoba di Tong Sampah

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi jelaskan soal kronologi pemuda dibekuk ketika transaksi narkoba di tong sampah.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pihak kepolisian mengungkap kasus narkoba dengan modus transaksi narkoba di tong sampah.

Modus bandar narkoba transaksi di tong sampah tersebut dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.

Diakui Aloysius Suprijadi, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RA (25).

RA tertangkap basah bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram tersebut di tong sampah.

Baca juga: Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, Polrestro Bekasi Kota Amankan Puluhan Kilogram Ganja

Baca juga: WN Malaysia Dikeroyok hingga Hilang 3 Jari saat Tagih Uang Bisnis Narkoba ke Napi di Lapas Sekayu

Baca juga: Perangi Narkoba, Polres Metro Jaksel Bersama BNNK Jaksel Musnahkan 167,8 Kilogram Tembakau Sintetis

Jelas Aloysius Suprijadi, tersangka merupakan seorang warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Kasus diungkap Polsek Jatisampurna, total barang bukti disita berupa narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram," kata Suprijadi di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).

Awalnya, kasus yang ditangani oleh Polsek Jatisampurna tersebut mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba berjenis ganja, tim lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada tanggal 28 Juni 2021, tim kemudian bergerak membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi" jelasnya.

Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, Jalan Pemuda, No 705, Pulogadung, Jakata Timur, pelaku turun dari kendaraan dan terlihat gerak-gerik mencurigakan.

"Pelaku langsung diringkus petugas dan digeledak, ternyata tidak ditemukan barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mau mengakui, dia hendak melakukan transkasi narkoba dengan seorang pengedar berinisil R (masih buron)," terangnya.

Adapun untuk modus transkasi, RA sebelum sudah melakukan komunikasi dengan R untuk menjemput narkoba jenis ganja.

Mereka janjian dengan menentukan titik lokasi penempatan ganja seberat 10 kilogram di sebuah tong sampah dekat JNT Expres, Jalan Pemuda.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolrestro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (2/7/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolrestro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (2/7/2021). (Warta Kota)

"Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," ucapnya.

Barang bukti ganja disimpan di dalam tong sampah, dibungkus plastik berwarna hitam langsung diamankan petugas.

"Dia (RA) disuruh mengambil ganja dengan upah Rp250.000 per kilogramnya, terhadap tersanka dikenakan pasal 144 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara," kata Suprijadi.

Diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 bandar narkoba berjenis ganja yang diduga dikendalikan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). (Istimewa)

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut antara lain AG, SG, RD dan IS.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi akui, penangkapan terjadi saat petugas dapat informasi terkait transaksi narkotika.

Anggota Polsek Bekasi Utara yang melakukan pendalaman kemudian menangkap seorang pelaku berinisial AG di wilayah Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/6/2021).

AG ditangkap berikut barang bukti berupa ganja seberat 8 gram yang disembunyikan dalam masker yang dipakai.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial SG.

Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap SG di sebuah kontrakan yang berada di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota dan diperoleh ganja seberat 1 kg, Jumat (25/6/2021) keesokan harinya.

Suprijadi mengatakan SG mengaku ganja didapat dari seseorang berinisial AA yang juga memerintahkan tersangka RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kg di belakang BTC Bekasi Timur.

Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama.

"Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di rumah IS di daerah Semper, Jakarta Utara," katanya Suprijadi saat merilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (2/7/2021).

"Sebanyak dua paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara sehingga pelaku masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja," jelasnya.

"Puluhan ganja tersebut diduga berasal dari Lembaga Pemasyarakatan atau LP," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

(Wartakotalive.com/ABS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved