Berita Bekasi

Berikut Kronologi Polisi Menangkap Basah Seorang Pemuda Melakukan Transaksi Narkoba di Tong Sampah

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi jelaskan soal kronologi pemuda dibekuk ketika transaksi narkoba di tong sampah.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). 

Diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 bandar narkoba berjenis ganja yang diduga dikendalikan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menerangkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil terungkap di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). (Istimewa)

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut antara lain AG, SG, RD dan IS.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi akui, penangkapan terjadi saat petugas dapat informasi terkait transaksi narkotika.

Anggota Polsek Bekasi Utara yang melakukan pendalaman kemudian menangkap seorang pelaku berinisial AG di wilayah Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/6/2021).

AG ditangkap berikut barang bukti berupa ganja seberat 8 gram yang disembunyikan dalam masker yang dipakai.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial SG.

Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap SG di sebuah kontrakan yang berada di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota dan diperoleh ganja seberat 1 kg, Jumat (25/6/2021) keesokan harinya.

Suprijadi mengatakan SG mengaku ganja didapat dari seseorang berinisial AA yang juga memerintahkan tersangka RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kg di belakang BTC Bekasi Timur.

Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama.

"Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di rumah IS di daerah Semper, Jakarta Utara," katanya Suprijadi saat merilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (2/7/2021).

"Sebanyak dua paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara sehingga pelaku masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja," jelasnya.

"Puluhan ganja tersebut diduga berasal dari Lembaga Pemasyarakatan atau LP," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

(Wartakotalive.com/ABS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved