PPKM Darurat

Pengusaha di Ibu Kota Menjerit Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Masa Resesi Kian Panjang

Pemberlakuan PPKM darurat dipandang para pelaku usaha amat berat karena berdampak pada pendapatan mereka.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ketua HIPPI DKI Sarman Simanjorang 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Para pengusaha di Ibu Kota menjerit dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

Pasalnya sejumlah aktivitas usaha ditutup seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Bahkan seluruh perusahaan non esensial di Pulau Jawa-Bali wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kondisi tersebut dipandang para pelaku usaha amat berat karena berdampak pada pendapatan mereka.

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah

 “Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap dizona negatif pada kuartal II-2021,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, kebijakan PPKM darurat juga berimplikasi pada target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen.

Pasalnya, produk domestik bruto (PDB) DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Warganya Meninggal saat Isoman, Wagub DKI : Kami juga Manusia Miliki Kekurangan

“Jika ekonomi Jakarta masih minus dikuartal II-2021 maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen,” ujarnya.

Kata dia, para engusaha saat ini pada posisi 3 AH yaitu ResAH, PasrAh, dan GelisAH.

Meski begitu, pihaknya harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan Covid-19.

“Dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan ini benar benar nyata kita rasakan dengan indikator, bahwa selama PPKM Darurat ini kita mampu benar benar mampu menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah,” ucapnya.

Karena itulah, Sarman memandang perlu ketegasan pemerintah selama pemberlakuan PPKM darurat bagi yang melanggar kebijakan tersebut.

Sebab dia menganggap, dunia usaha butuh jaminan dan kepastian agar cepat keluar dari krisis ini.

Baca juga: Sujiwo Tedjo Lebih Senang Melihat Presiden Dihina Rakyat, Begini Alasannya

“Kami perlu kepastian untuk bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai tangga 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

PPKM ini berlaku hanya untuk pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

Baca juga: Pasien Covid-19 Berbaur Dengan Pengunjung di RSUD Pasar Minggu, Begini Penjelasan Isnawa Adji

“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya yang dikutip dari setkab.go.id.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, penerapan PPKM darurat ini ditargetkan terjadi penurunan penambahan kasus konfirmasi positif di bawah 10.000 kasus per hari.

Untuk cakupan areanya berada di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. 

Baca juga: Komentari Iklim Demokrasi saat Ini, Fiersa: Warga Dibutuhkan saat Pemilu, Dibungkam saat Bersuara

Berikut ada ada 14 poin cakupan pengetatan aktivitas di masyarakat.

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved