Covid 19 Depok

Kantor Disdukcapil Depok Ditutup Hingga 5 Juli, Urus Dokumen Bisa di Kelurahan atau ke Nomor WA Ini

Warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kependudukan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi --- Perubahan dokumen kependudukan di Depok. 

Melaksanakan kebijakan pengetatan PPKM sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlalu sampai 5 Juli 2021.

“Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Umat Islam diimbau agar dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI ini,”

“Demikian pula umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” lanjut isi keterangan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved