Covid 19 Depok

Kantor Disdukcapil Depok Ditutup Hingga 5 Juli, Urus Dokumen Bisa di Kelurahan atau ke Nomor WA Ini

Warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kependudukan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi --- Perubahan dokumen kependudukan di Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menutup sementara layanan mulai dari 1-5 Juli 2021 menyusul beberapa pegawainya ada yang terpapar Covid-19,

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan, keputusan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut maupun kepada masyarakat.

Dikatakan Nuraeni, pihaknya akan kembali membuka pelayanan pada 6 Juli mendatang.

“Pelayanan tatap muka dan via WhatsApp ditutup. Namun proporsi pegawai yang masuk sesuai dengan SK Wali Kota tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terbaru. Yakni 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen di rumah,” ujar Nuraeni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6/2021).

Di tengah keputusan penutupan layanan tersebut, kata Nuraeni, pelayanan dokumen kependudukan yang ada di kelurahan tetap berjalan seperti biasa.

Warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kependudukan.

“Jika ada keperluan mendesak seperti legalisir tetap akan dilayani karena ada 25 persen petugas yang masuk,” paparnya.

Merosot ke zona merah

Digempur lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 selama hampir tiga pekan terakhir, status Kota Depok akhirnya merosot ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satuan Tugas (Satgas) Pusat per tanggal 29 Juni 2021 yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Kota Depok tak sendiri, peegeseran ke zona merah juga turut dialami oleh sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat dengan score 1,8.

Padahal sebelum lonjakan kasus atau sebelum libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Kota Depok bertahan cukup lama di zona oranye atau tingkat risiko sedang.

“Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown,” isi dari keterangan resmi Satgas Covid-19 Kota Depik seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Selasa (29/6).

Selain itu, dalam keterangan tersebut juga meminta masyarakat meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Guna memutus rantai penyebaran, warga diminta tetap berada di rumah kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved